Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Sulut Tahun 2017

MANADO, beritanusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2017 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan. Capaian WTP yang tercatat sudah ke empat kalinya diterima itu, diserahkan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Harry Azhar Azis, kepada Gubernur Olly Dondokambey dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, sebagaimana digelar di ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut Selasa, (5/6/2018).

Menurut Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, capaian prestasi itu merupakan wujud dari kerjasama antara BPK RI perwakilan Sulut sebagai aparat pengawas yang bebas dan mandiri bersama DPRD yang telah melaksanakan fungsi pengawasan, termasuk kewenanganguna menindaklanjuti sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangan, serta diserahkan pula kepada Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota sesuai kewenangan.

“Akuntabilitas dan disiplin penggunaan keuangan negara harus menjadi komitmen bersama,” tegas Andrei.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis menyebutkan bahwa tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat. “Di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material,” ujar Harry.

Lanjut kata dia, Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. “Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut,” sebutnya sembari mengakui bahwa BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.

Terbitnya opini WTP ini disambut sukacita oleh, Gubernur Olly Dondokambey. “Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Olly  seraya berjanji akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.

penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba dan jajaran birokrat serta ASN Pemprov Sulut serta masyarakat.(adv)