Bawaslu Kabulkan Gugatan Sembilan Partai, KPU Revisi PKPU Tahapan Pemilu

JAKARTA, beritanusantara.co.id – Gugatan yang ditempuh sembilan Partai Politik (Parpol) terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), akhirnya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Imbasnya, lembaga penyelenggara pemilu harus merevisi Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, revisi PKPU 7/2017 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan sembilan partai politik (parpol).

Menurut Hasyim, putusan Bawaslu RI tersebut akan berpengaruh terhadap tahapan Pemilu 2019.  “Maka strategi kebijakan KPU adalah mengubah peraturan tentang tahapan. Itu pasti akan dilakukan karena (putusan Bawaslu) pasti berpengaruh,” kata Hasyim, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Namun, dia memastikan, KPU tetap akan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Sipol, kata Hasyim, tetap digunakan untuk pendokumentasian dan analisis kegandaan anggota.

Oleh karena itu, PKPU Nomor 11/2017 yang mengatur tentang Sipol, dipastikan tidak akan direvisi. Sebagai pelaksanaan putusan Bawaslu RI poin dua, bahwa KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima kembali dokumen (sembilan) parpol, maka KPU akan mengirimkan surat ke parpol.

“Hari ini kami akan menyurati partai dan memberitahukan bahwa penyerahan dokumen dilakukan pada Senin, 20 November dari jam 8 pagi sampai empat sore,” ujar Hasyim.

Keesokan harinya, tanggal 21 November 2017, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen sembilan parpol. Jika tidak lengkap, maka akan diumumkan dengan status tidak memenuhi syarat pada saat pengumuman hasil penelitian administrasi. Meski ada perubahan PKPU 7/2017, penetapan parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, tetap dilakukan tanggal 17 Februari 2018.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PIKA.

Kesembilan parpol tersebut, sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan oleh KPU. Bawaslu RI menolak laporan satu partai yaitu PKPI Haris Sudarno, lantaran tidak memiliki legal standing.(kcm)