Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk Media Massa

KALAWAT, beritanusantara.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Minahasa Utara (Minut) Kamis (13/06/2019) di Kalawat Room hotel Sutanraja Desa Watutumou 2 Kecamatan Kalawat, menggelar sosialisasi terhadap peran parsipatif media massa terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sosialisasi yang diberi tema Pengawasan Partisipatif Bagi Media Massa dihadiri Plh Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Supriadi Pangelu SH, dengan menyampaikan beberapa materi dan informasi terkait peran media massa sebagai pemberi informasi dan melaksanakan pengawasan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Pangelu mengungkapkan, minimnya laporan masyarakat terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan menjadi kendala yang paling sering didapati.

“Paling sering pelanggaran ditemukan hanya berdasarkan informasi yang didapat dari media masa. Sementara untuk laporan resmi yang disampaikan kepada Bawaslu selalu terputus, Hal ini sangat disayangkan, padahal kerahasiaan si pelapor sangat dijaga, kecuali sudah pada tingkatan siding,” terang Supriadi.

Terpisah Ketua Bawaslu minut Simon Awuy SH mengajak media massa untuk dapat menyampaikan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang fungsi-fungsi Bawaslu yang adalah salah satu elemen penting dalam setiap pelaksanaan proses pemilu maupun pilkada.

“Peran penting Bawaslu adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyampaian informasi. Kami berharap pers ikut membantu melaksanakan fungsi ini,” ujar Awuy.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Rocky Marciano anwar SH menyampaikan terima kasih terhadap peran media massa minut yang sudah ikut menyampaikan informasi terkait jalannya proses pemilu.

“Saya tetap berharap media massa di minut tetap menjadi pengawal dalam menghadapi tahapan Pilkada yang tahapannya mulai digelar September2019 nanti,” tukas Ambar.

Sedangkan Komisioner Bawaslu lainnya Rahman Ismail SH menyampaikan, Bawaslu Minut sangat terbuka terkait pemberian informasi.

“Kami akan memberikan ruang seluas-luasnya terkait permintaan informasi kepada media terhadap kinerja Bawaslu Minut. Hanya saja ketika perkara sengketa sedang ditangani ada hal-hal yang diatur dalam peraturan Bawaslu yang tidak dapat diberikan untuk dikonsumsi oleh publik. Namun ketika hal tersebut telah diputuskan lewat pleno maka informasi tersebut bisa diberikan,” jelas Ismail yang juga adalah seorang jurnalis.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh 25 orang wartawan  yang bertugas di biro Minut. Banyak pertanyaan seputar penyelengaraan pemilu beserta pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang diajukan oleh sejumlah wartawan yang dijawab secara lugas oleh panelis.

Bahkan masih banyak pertanyaan yang terpaksa harus disimpan karena waktu yang tidak cukup. Menurut informasi yang diterima, dari 15 kabupaten kota sosialisasi partisipatif ini yang pertama dilaksanakan oleh Bawaslu tingkat kabupaten kota. (mt)

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================