Bentuk Kesiapan Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Di Sangihe

SANGIHE, BNC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulut Menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (3/5) di Hotel Dialog Tahuna.

Dihadiri seluruh pengurus Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sangihe, Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan.

Pada kesempatan itu, Tamuntuan mengapresiasi Bawaslu Provinsi Sulut yang telah memberi waktu untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Sangihe sebagai sebagai bentuk kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dan penyelenggara pemilu Itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu, dan masyarakat. Suksesnya Penyelenggaraan pemilu tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri,”kata Tamuntuan.

Tamuntuan berharap para peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sehingga apa yang dipaparkan benar-benar dapat dipahami terkait Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Kordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut, Supriadi Pangellu, SH, MH kepada sejumlah awak media menjelaskan Bawaslu sangat perlu untuk melakukan sosialisasi meski secara teknis dari pihak KPU, agar para pengawas pemilu di Sangihe dapat mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab untuk dapat menyampaikan kepada peserta pemilu terkait Hak dan Kewajiban dalam kaitan pencalonan.

“Kami sejak awal tahapan pemilu di launching, Bawaslu sudah menyiapkan regulasi maupun SDM untuk melakukan berbagai pengawasan, dimana yang menjadi tugas utama Bawaslu melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,”jelas Pangellu.

Lebih lanjut menurut Pangellu, walaupun nantinya meski upaya pencegahan pelanggaran sudah dilakukan secara maksimal oleh pihak Bawaslu, namun di lapangan masih ada pelanggaran yang terjadi, tentu akan diproses sesuai kewenangan yang diamanatkan/dimandatkan sesuai peraturan perundang-undangan kepada Bawaslu.

“Untuk Panwascam tentu punya kewenangan melakukan pengawasan. Mereka juga diberikan kewenangan dalam proses penanganan pelanggaran dan sengketa cepat proses pemilu, namun tetap diutamakan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan bawaslu kabupaten Sangihe,”tukas Pangellu

Dalam agenda ini, dihadiri Kaban Kesbangpol Sangihe, Franky Nantingkaseh yang juga sebagai pemberi materi pada sosialisasi.
Yenne Janis, SH Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Dan Hukum, anggota bawaslu provinsi sulut dan pihak bawaslu kabupaten sangihe.

(allen)