Bersama Ketua TP PKK Minahasa, Bupati ROR Ikuti Rakor Efektifitas dan Pengendalian COVID-19

Minahasa,beritamanado.co.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavia Roring MSi, didampingi Ketua Tim Penggerak TP-PKK Kabupaten Minahasa Dra Fenny Roring Lumanauw SIP, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Efektivitas dan Pengendalian COVID-19, yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Repoblik Indonesia secara virtual, Kamis (27/08) 2020.

Rakor ini dipimpin langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) RI, Mahfud MD dan Menteri Dalam Negere Mendagri M Tito Karnavian, melalui video conference, dan membahas mengenai langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Roni Dwi Susanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mewakili Menteri Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Ferry Wibisono.

Mengawali Rakor, Menkopolhukam Mafhud MD memaparkan hal-hal yang harus dipersiapkan Pemerintah Daerah dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi. “Kita tidak bisa memprediksi kapan Covid-19 ini berakhir. Jika kita tidak siap, maka masalah-masalah sosial pasti akan timbul,” ujarnya.

Sejumlah negara melaporkan adanya penurunan ekonomi, bahkan sebagian mengalami resesi akibat pandemi COVID-19. Resesi dianggap sebagai bagian yang tak terhindarkan dari siklus perekonomian suatu negara.

Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penekanan untuk penanganan COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo kepada Kepala Daerah agar bersungguh-sungguh memberi kontribusi untuk mengendalikan daerahnya masing-masing, terutama untuk pelaksanaan langkah 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak untuk masyarakat serta 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) untuk pemerintah.

Sementara, Bupati ROR menyatakan bahwa, Pemkab Minahasa sudah mengeluarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perbup ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mendapat perhatian penuh.

“Selain itu upaya survailans terus dilakukan terkait gerakan 3T dengan melakukan rapid dan swab test secara luas kepada masyarakat. Sebab menurutnya, jika ternyata ada yang positif maka lebih cepat diketahui maka lebih cepat penanganannya dan tanpa mendahului kehendak Tuhan, kemungkinan untuk sembuh lebih besar,” pungkasnya.