Dana kampanye  parpol maksimal 750 Juta, Tinangon : Pasangan calon  melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon

MINAHASA, beritanusantara. co. id – Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, dana kampanye bersumber dari Partai politik (Parpol) maksimal Rp 750 juta, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain atau perseorangan Rp 75 juta, kelompok maksimal Rp 750 juta,  dan badan hukum swasta Rp 750 juta. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) KPU bersama Panitia Pengawas (Panwas), Partai politik(Parpol) pengusung calon, LO, kepolisian, wartawan dan utusan PPK di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang, Jumat (09/02) kemarin.Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si, pihaknya tentu tidak keberatan dengan besaran sumber dana. Namun, pasangan calon dan parpol/gabungan parpol dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemda, BUMN, BUMD, BUM Desa atau sebutan lain. “Dana kampanye dapat berupa uang, barang, jasa, termasuk diskon yang melebihi kewajaran, dianggap sebagai sumbangan,” katanya.

lanjutnya,” apabila sumbangan yang melebihi ketentuan, maka pasangan calon dan parpol/gabungan parpol dilarang menggunakan dana kelebihan dan wajib melaporkannya ke KPU. Mereka harus menyerahkan kelebihan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.”Pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” kata Tinangon sembari menambahkan, pasangan calon yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Parpol/gabungan parpol dan pasangan yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” tuturnya