Gelar Aksi Demonstrasi, Perwakilan FSBSI Diterima Walikota JFE Dan Forkopimda Tomohon

TOMOHON, beritan usantara.co.id – Aksi Tuntutan Demonstrasi yang dilaksankan Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Tomohon, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tomohon dan jajaran Forkopimda Kota Tomohon. Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK CA bersama Forkopimda Kota Tomohon menerima perwakilan FSBSI Kota Tomohon bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (08/10/2020)

Dalam aksi yang dilakukan secara damai ini, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK CA  setelah mendengar aspirasi dari FSBSI terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan juga tanggapan dari Forkopimda, mengungkapkan Pihaknya memberikan apresiasi kepada FSBSI karena aksi pada hari ini boleh berjalan dengan baik.

“Ini merupakan pembelajaran penyampaian aspirasi yang aspiratif. Pemkot Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengadakan Virtual Meeting dengan Kementrian Tenaga Kerja untuk menyampaikan hasil aspirasi dari FSBSI.” Ucap Walikota.

Walikota Juga mengatakan bahwa Pemerintah akan menyampaikan mengenai UMP dan juga BPJS Ketenagakerjaan kepada kaum buruh. Untuk diketahui Kota Tomohon merupakan daerah yang menerima penghargaan Universal Health Coverage dalam program BPJS Ketenagakerjaan 100% bagi seluruh pegawai.

“Mengenai PHK perlu dipikirkan dengan baik karena berhubungan juga dengan pandemi sehingga pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang ada tidak signifikan tapi sesuai juga dengan program pemerintah mereka yang kena imbas telah dan akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Pusat.” Kata Walikota.

Semantara FSBSI (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) yang menyampaian aspirasinya secara elegan dengan tatap muka bersama FORKOPIMDA Kota Tomohon, bersepakat dengan pengurus buruh di Kota Tomohon tanpa turun ke jalan mengingat pandemi Covid-19.

Melalui Ketua FSBSI Kota Tomohon Yongky Sumual, menyampaikan 3 poin penting kepada Pemkot Tomohon yaitu :

  1. Upah buruh di Kota Tomohon diupayakan sesuai dengan UMP
  2. Pemerintah fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi kaum buruh
  3. Tidak ada PHK sepihak. (SLY)