Diduga Mulai Marak Intimidasi, Panwas Manado Warning PaLa

MANADO, beritanusantara.co.id –  Roh dan marwah demokrasi selalu dipertaruhkan di setiap pentas Pemilihan Kepala Daerah. Mirisnya hal itu cenderung terjadi akibat tidak netralnya aparatur pemerintahan, yang kerap kali dilakoni lewat bentuk intimidasi kepada warga. Seperti yang kuat dugaan mulai marak terjadi di wilayah daerah yang saat ini menghadapi pemilihan kepala daerah.

Hal menariknya, gaya klasik yang dilakoni dalam bentuk intimidasi serta bisnis politik lainnya itu, selalu menempatkan jabatan Kepala Lingkungan (PaLa) sebagai ujung tombak. Ini memungkinkan karena status PaLa bukanlah ASN, yang selalu dituntut loyalitasnya kepada atasan yang saat ini sementara berkuasa dan memiliki keterkaitan dalam pentas Pilkada.

Menyadari potensi itu, Panitia Pengawas Pemilu kembali mengingatkan semua pihak untuk patuh pada regulasi yang ada. “Ada sanksi bagi PaLa yang tidak netral dan coba-coba memancing di air yang keruh di Pilwako Manado.  Sebab, PaLa sama dengan THL yg dibiayai oleh negara, sehingga PaLa harus menjaga netralitas dlm Pilkada. Sanksinya yakni diberhentikan dari jabatan dan bisa dipidana satu tahun sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 Psl 494,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sario, Yanes Pongoh, sembari mengingatkan bahwa aturan itu berlaku di semua daerah yang melaksanakan Pilkada.

Sementara itu, di banyak kesesempatan, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene memastikan penegakan supremasi hukum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado, terutama menyangkut netralitas dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) dalam politik praktis.

Menurut dia, langkah tegas tersebut merujuk surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B 2708 Tahun 2020. “Munculnya indikasi ASN atau THL terlibat politik ada, dan ganjaran dapat langsung meminta rekomendasi ke kepala daerah atau instansi,” kata Runtuwene belum lama ini.

Lanjut dia, sanksi bagi ASN berbeda dengan THL. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirujuk terlebih dahulu ke Jakarta sedangkan THL hanya di daerah. “Sanksi dapat diputuskan oleh pimpinan daerah juga kepala instansi dimana mereka bernaung untuk THL,” semburnya

Diketahui, aksi permainan curang kuat dugaan mulai marak dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan mengintimidasi warga agar memilih salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 mendatang. Ini seperti dikeluhkan Riyani warga Kelurahan Malalayang I Barat, Senin (16/11/2020). Diungkapkannya, mulai ada oknum Pala yang mencoba menghasut sejumlah warga dengan iming-iming pemberian bantuan beras agar memilih pasangan salah satu kandidat, yang memiliki keterkaitan dengan pemimpin tertinggi di Kota Manado saat ini.

“PaLa menghasut warga agar coblos salah satu calon. Sampe torang saja baku batas dinding dengan Pala nda ada didaftar pemilih. Paitua riki tanya pa Pala kiapa bagitu, kong dia cuma suruh bawa KK dengan KTP,” kata Riyani warga Kelurahan Malalayang I Barat, Senin (16/11/2020).

Atas ulah yang dilakukan oknum Pala tersebut, kata Riyani, merasa ketakutan. “Kami warga kecil tidak tahu apa-apa jika harus menghapus hak pilih kami. Atas tindakan itu, kami merasa takut jika nanti tak bisa memilih calon sesuai dengan kata hati kami,” ungkapnya.(***/Jeffrie RM)