DPRD Gelar Paripurna Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PDAM

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky J L Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP dalam rangka Pengajuan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang di oleh Pemerintah Kota Tomohon yang gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, Selasa (27/2/2018)

Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial,  untuk itu perlu ditingkatkan keberadaan maupun peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga diperlukan modal yang memadai

Ranperda ini diajukan oleh pemerintah kota Tomohon yang dihadiri langsung Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak di damping Wakil Walikota Syerly A Sompotan untuk sebagai perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon.

Wenur mengatakan setelah diterima, Ranperda ini akan dibahas sesuai tatib DPRD.

“Dengan diterimanya naskah ranperda ini oleh Pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya.” (SLY)