MANADO, beritanusantara.co.id – Akhirnya DPRD Sulut menuntaskan tugas mereka untuk mempersiapkan regulasi utama sebagai pedoman jalannya roda pemerintahan Sulut untuk tahun 2018. Itu ditandai dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulut T.A 2018, Kamis (16/11/2017).

Paripurna penetapan Ranperda APBD 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Sulut dan pejabat eselon Pemprov. Agenda Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Sinkronisasi komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD oleh yang mewakili pimpinan Komisi-Komisi DPRD. Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, pengambilan Keputusan dan diakhiri sambutan Gubernur yang disampaikan Wakil gubernur Sulut.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Steven Kandouw menuturkan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat didalamnya. selain itu disampaikan pula beberapa pogram penting yang sedang digalakkan pemerintah Provinsi.

Dalam paripurna, disepakati kerangka APBD 2017 total pendapatan ditatapkan sebesar Rp. 3.778.595.766.441,- bertambah Rp.222.222.966.441 atau sebesar 6, 25% dibanding dengan APBD T.A 2017. Dengan rincian : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.168.433.686.441, Dana Rp. 2.586.412.080.000,- lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 23.750.000.000,-.

Belanja, Total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.4.179.095.766.441, bertambah sebesar Rp. 606.753.266.441 atau 16,98% dari APBD tahun 2017 dengan rincian.
Anggaran Belanja Tidak Langsung ditetapkan sebesar Rp.2.196.086.886.053,- Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 1.983.008.880.388,- yang diperuntukan bagi kepentingan publik.

Pembiayaan Daerah , penerimaan Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 450.500.000.000 sementara Pengeluaran Pembiayaaan Daerah ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,-, kata Kandouw .

Menurut Steven, kerangka pendanaan ini tentu tetap memperhatikan.dan mengedepankan prinsip -prinsip penganggaran. ” Pertisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran , disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta taat pada azas,” ujar Steven.
Merespon rekomendasi badan anggaran telah menyampaikan beberapa tentang kinerja Polisi Pamong Praja diharapkan mendapatkan pengadaan alat kelengkapan. ” Polisi Pamong Praja ini diharapkan mampu menjaga terutama mengamankan perda-perda yang telah ditetapkan oleh lembaga dewan terhormat dan tidak kalah penting Pol PP akan dipakai untuk menjaga aset -aset kita, jelas Steven.

Lanjutnya, tentang TPA Regional di indonesia hanya 3 provinsi yang mendapatkan salah satunya Sulawesi Utara dengan alokasi sebesar 500 milyar. “Saya ditugaskan oleh Bapak Gubernur ke Denmark untuk mengkomparasi sistem pengolahan sampah, waktu disana kita makan bersama di tempat pengolahan sampah dan baunya tidak ada” ungkap Steven.


Untuk itu TPA Regional yang dihadiahkan Pemerintah pusat untuk kita akan menjadi provit Center untuk kabupaten kota yang terlibat didalamnya bukan untuk pemerintah provinsi tapi yang menikmati adalah Manado, Minut Tomohon , Bitung Minahasa. ” Diharapkan dinas terkait untuk mensosialisasikan TPA Regional ini,” tegasnya.
Turut hadir Forkopimda Sulut Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon 2 dilingkup Pemprov Sulut.(adv)