DPRD Tomohon Gelar Paripurna Penjelasan Ranperda LPJP APBD T.a 2017 Kota Tomohon

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD T.A 2017 Kota Tomohon, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (25/6/208).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy Moningka Sip bersama para anggota DPRD.

Wakil Walikota saat membacakan sambutan Wali Kota mengatakan bahwa kita patut berbangga bahwa laporan keuangan pemerintah daerah kota tomohon tahun anggaran 2017 memperoleh WTP dari BPK RI, dan  ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.

“Sejak bergulirnya reformasi maka transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang sangat penting untuk ditegakkan dalam pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance.” Ujar Wawali

Kesempatan tersebut Wawali juga memaparkan bahwa capaian kinerja keuangan pemerintah Kota Tomohon diukur dari realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana peraturan daerah nomor 6 tahun 2014 tentang APBD kota tomohon tahun anggaran 2017 dan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur Mengatakan “Kami menerima pengusulan ini dan DPRD Kota Tomohon akan melanjutkan pengusulan ranperda ke tahapa selanjutnya yakni mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna yang akan datang”

Hadir dalam rapat paripurna ini, para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran pemerintah Kota Tomohon. (SLY)