Gaghana : Saya Tak Punya Hak Mengintervensi Kapitalaung Terkait BLT

SANGIHE, beritanusantara.co.id – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekarang ini telah menjadi perbincangan hangat di Media Sosial dan kalangan masyarakat. Karena masih saja yang tidak puas dengan penyaluran dan beranggapan Pemerintah Kampung pilih kasih dalam mendata para penerima.

Padahal diketahui bersama bahwa BLT diukur dari masyarakat yang profesinya terpapar selama pandemi corona. Setiap bantuan yang disalurkan dilaporkan ke pemerintah pusat dan KPK setiap dialog interaktif yang digelar RRI Tahuna. Ketika ada permasalahan, Pemkab tak bisa mengintervensi Kapitalaung dalam pengambilan keputusan kepada penerima BLT.

Hal ini diungkapkan Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, saat menyerahkan sembako di Tabukan Utara dan Nusa Tabukan Rabu (17/6).

“Kalau untuk BLT itu mutlak keputusan pemerintah kampung, Bupati tak bisa mengubah atau memerintahkan Kapitalaung dalam menetapkan siapa saja yang menerima. Memang banyak yang mengeluh ke pemerintah daerah, tetapi aturan yang mengatur BLT mutlak diambil dari Dandes dan keputusannya ada di Pemerintah kampung,”ungkap Gaghana

Lanjut Gaghana, bukan hanya masyarakat yang datang mengeluh, keluarganya juga mengeluhkan hal tersebut. Semua ada aturannya dan tak bisa dirubah sesuai keinginan setiap orang atau kelompok.

“Pemerintah bukan memikirkan 1 orang saja, tetapi semua masyarakat Sangihe selama pandemi terjadi. Ketika keputusan sudah diambil Kapitalaung tak seorangpun bisa merubahnya. Walaupun ada kejanggalan, penerima silahkan berkoordinasi dengan kapitalaung untuk mendapatkan pemahaman akan keluhan tersebut,”tutup Gaghana (allen)