Gaghana Siap Amankan Kepentingan Pemerintah Pusat soal PT. Tambang Mas Sangihe

SANGIHE, beritanusantara.co.id – Bupati kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana secara tegas menyatakan jika tidak ada rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalan perijinan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Hal ini disampaikan orang nomor satu Tampungang Lawo ketika membawakan materi dalam gelaran Musrenbang RKPD Kabupaten Sangihe, Rabu (24/3)

“Saya sampai saat ini tidak pernah menandatangani surat selembar apapun terhadap masuknya PT. TMS,” Kata Bupati dalam pemaparan materinya terkait isu strategis pengawasan tata kelola lingkungan.

Menurut dia, hingga hari ini dari tiga investor yang masuk ke Sangihe, baru dua investasi yang di tanda tangani, yakni PT. Nucla Agro yang mengolah prodak kelapa di Kalasuge dan PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Renewable Energy First yang menangani tenaga listrik tenaga hybrid Di Tamako.

“Sedangkan, untuk PT. TMS itu adalah urusannya pusat, bukan urusan kita. Ijin PT. Tambang Mas Sangihe itu dari pusat, dan tidak ada ijin dari kabupaten termasuk yang menjadi kontradiksi yakni terkait ijin lingkungan. Dan karna merupakan keputusan pemerintah pusat yang menyangkut pemerintahan, maka kita di daerah harus mengamankannya,” sebut Gaghana.

Dirinyapun menyatakan jika secara pribadi dirinyapun memiliki posisi yang sama dengan pihak-pihak yang mempertanyakan posisi pertambangan di Sangihe, terutama mengingat keberadaan undang-undang 27 tahun 2007 terkait daerah pesisir.

Namun, yang dijawab sebutnya yakni kontrak karya merupakan prodak orde baru, sehingga tidak menggugurkan kontrak karya terhadap UU yang baru dilahirkan pada tahun 2007, bahkan diakuinya sempat menyambangi kementerian ESDM, namun keputusannya tetap sama.

“Sehingga selaku pemerintah, sikap kita adalah mengamankan perintah pemerintah pusat,” Singkatnya. (allen)