Gugatan PMH Oleh Pjs Bupati Minsel Mulai Disidangkan, Onibala Mangkir

MINSEL-Beritanusantara.co.id-Sidang gugatan terhadap Penjabat Semantara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan resmi dimulai hari ini, Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Amurang.Sidang dengan nomor perkara 126/Pdt.G/2020/PN Amr ini digelar di ruang sidang utama PN Amurang dan dihadiri oleh para pihak.

Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Royke Harold Inkiriwang SH selaku ketua Majelis, Erick Christoffel SH dan Friska Maleke SH MH masing-masing sebagai anggota majelis.

Sementara pihak Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Ormas dan LSM Minsel dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni para Advokat pada Kantor Hukum MRTielung Law Office antara lain Maykel R Tielung SE SH MA dan Paul A Walsen SH, sedangkan pihak tergugat yakni Pjs Bupati Minahasa Selatan Drs Meiki Onibala tidak menghadiri langsung dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Advokat Dondokambey dan Partners Law Office yaitu masing-masing Advokat Denny F Kaunang SH, Jellij FB Dondokambey SH dan Notje O Karamoy SH dimana ketiganya juga merupakan Advokat pada LKBH Korpri Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang dimulai pukul 13:00 WITA (Jam 1 siang) dengan tanda ketukan palu oleh ketua majelis hakim dan sidang terbuka untuk umum. Pada agenda sidang kali ini terpantau majelis hakim mempertanyakan syarat-syarat formal berupa dokumen administrasi dan memberikan dokumen berupa formulir mediasi kepada para pihak. Disamping itu pihak tergugat diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen lainnya yang belum lengkap agar dihadirkan pada sidang berikutnya. Sidang kemudian di skors dan para pihak memilih untuk menunjuk mediator yang disiapkan Majelis Hakim. Dan setelah mediator telah ditunjuk, palu sidang diketuk dan diserahkan kepada hakim mediator untuk memediasi para pihak.

Di dalam ruang sidang turut menyaksikan juga para aktivis dari Aliansi Ormas LSM Minsel yang dipimpin para pimpinan presidium antara lain, Noldy Poluakan ketua INAKOR Minsel, Hanny Pantow Ketua LAKI Minsel, Joy Stefanus T dari Pihak PAMI Perjuangan, sejumlah masyarakat dan para insan Pers.

Jalannya mediasi tidak terpantau wartawan karena berada diruangan khusus dan tertutup.
Setelah itu para pihak meninggalkan ruang mediasi bersama hakim mediator DR BM Cintia Buana SH MH.
Sementara pihak Penggugat yakni LSM Independen Anti Korupsi (Inakor) Cabang Minsel, Laskar Anti Korupsi (LAKI) Cabang Minsel, dan Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Cabang Minsel melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam kantor hukum MRTielung Law Office ketika di wawancara wartawan mengatakan pihaknya tetap berkeras pada gugatannya dan optimis, akan memenangkan perkara ini. ” Kami optimis pada gugatan kami dan kami yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan kami. Selebihnya kita lihat saja pada waktu sidang berikutnya pekan depan,” ujar Advokat Paul Walsen, Salah satu kuasa hukum penggugat.

Sementara ketika disinggung pada gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa tersebut, pihaknya tak menampik salah satu permintaan dalam gugatan tersebut antara lain menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa materil dan immateril yang kerugian immaterilnya berjumlah 31 Miliar rupiah. “Yah tentunya itu adalah sesuatu yang sangat wajar untuk nilai immaterilnya,” tambah Walsen singkat.

Disisi lain, menurut info yang diterima, hakim mediator meminta tergugat yakni Drs Meiki M Onibala MSi agar bisa dihadirkan pada sidang mediasi berikitnya. (Koresy)