Inilah 8 Point Penting Kesepakatan Rencana di Bukanya Rumah Ibadah

MINAHASA,beritanusantara.co.id — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring Msi , Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang   bersama  FKUB Kabupaten Minahasa melakukan pertemuan Kamis  (18/06) sore tadi di Aula Makopolres Minahasa.

Pemkab Minahasa ,Polres Minahasa bersama FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Bahas Rencana Ibadah di rumah Gereja

Dalam rangka membahasa rencana pelaksanaan Ibadah di rumah rumah Ibadah di wilayah Kabupaten Minahasa. Bupati Minahasa melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala Msi menyampaikan perkembangan penyebaran Covid 19 di wilayah Minahasa ,termasuk berbagai langkah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah.

Mangala kepada Wartawan Mengatakan ,pertemuan tersebut tidak lain untuk membahas permintaan  rekomendasi pelaksanaan ibadah di rumah rumah ibadah oleh pimpinan – pimpinan agama di Minahasa. “Ungkap Mangala.

Menurutnya,Pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa ,Setelah memperoleh masukan dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)  Kabupaten Minahasa, termasuk Kapolres Minahasa, maka disepakati bersama beberapa point penting sebagai berikut :

1. )  Pemberlakuan ibadah di rumah ibadah di rencanakan Akan dimulai pada awal juli 2020 walaupun masih sangat terbatas (Kalau GMIM masih terbatas Majelis Jemaat) dan akan melibatkan jemaat secara bertahap sesuai perkembangan Covid 19 di Minahasa.
2.)  Masing-masing pimpinan agama akan mengatur protab tambahan dari Protokol Kesehatan secara umum, seperti membatasi waktu ibadah, tidak ada kelompok pujian, serta membagi jemaat dalam beribadah. Sementara Protokol kesehatan secara umum akan tetap dijalankan yaitu penggunaan masker, wadah cuci tangan, pemgukuran suhu, pengaturan jarak duduk, penyemprotan disinfektan

3).  Masing-masing pimpinan agama mempersiapkan seluruh peralatan pengaturan dalam rangka ibadah di rumah ibadah, seperti Thermo Scan, Wadah Cuci tangan sebelum pemberlakuan Ibadah di rumah Ibadah.

4.)  Masing-masing pimpinan agama diharapkan agar dapat mensosialisasikan kepada jemaat untuk ibadah di rumah ibadah dengan standard kesehatan covid 19 dalam rangka new normal, termasuk setiap rumah ibadah akan dipasang Baliho Protokol Kesehatan di rumah ibadah.
5.)  Pemkab minahasa akan secepatnya menyampaikan wilayah Desa dan Kelurahan yang di tetapkan sebagai zona aman untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, dan yang belum masuk zona aman belum diremomendasikan untuk beribadah di rumah ibadah.
6.)  JIka terjadi perkembangan zona aman menjadi tidak aman maka pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan menyesuaikan dengan perkembangan rersebut.
7. )  Seluruh pimpinan agama sebelum melakukan ibadah di rumah Ibadah agar melakukan kordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan atau Kecamatan.
8.)  untuk ibadah lain di luar rumah ibadah pimpinan agama akan menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini gugus tugas untuk rekomemdasi pelaksanaan.

Mangala Menambahkan ,Selain membahas soal 8 Poin kesepakatan ini ,Pertemuan tersebut Bupati Minahasa Royke O Roring bersama Wakil Bupati Minahasa  Robby Dondokambey  berpesan seraya meminta agar FKUB Kabupaten Minahasa dapat ikut berperan dalam menyejukkan suasana yang sempat terjadi ketegangan antara warga  Marawas, Kampung Jawa soal Lahan Perkebunan di Makawembeng.”Pungkas Mangala.

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================