JPU Kejari Minahasa Bakal Banding Kasus Korupsi DAK 2012 di Dispendik

MINAHASA, beritanusantara.co.id – Usai dibacakan dalam sidang putusan atas terdakwa perempuan SM alias Serli dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menegaskan bakal banding atas putusan itu.

Parsaoran Simorangkir SH selaku JPU mengatakan Banding bakal dilakukan pihaknya karena putusannya jauh dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan uang pngganti Rp 15 Juta dengan subsidier masing-masing 1 bulan Penjara,” ungkap Simorangkir, Kamis (15/03) kemarin.

Namun menurutnya dalam sidang putusan kemarin hukuman kurungan penjara bagi terdakwa hanya 1 tahun 2 bulan. Sehingga dikatakan Simorangkir jika itu tidak mencapai 2/3 dari tuntutan JPU.

Apalagi dikatakannya jika dalam persindangan menyebutkan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 33 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan Junto pasal 55 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan menurutnya dalam persidangan tersebut nama perempuan Ivana yang disebut-sebut sebagai Konsultan ikut terungkap. Karena menurut Simorangkir nama Ivana terungkap ikut menerima aliran dana sekitar Rp 300 Juta.