Kades Palsukan Tanda tangan Bendahara Desa Ranoyapo.Bendes Akan BAP Kepolres Minsel

MINSEL-Beritanusantara.co.id-Usai diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada 111 PLT Hukum Tua yang baru,Bendahara Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL), Rabu (26/5/2021)akan melaporkan Hukum Tua Desa (HUKDES), Plt Hukum Tua Veronica Roong.akan dilaporkan dengan aduan pemalsuan tandatangan pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021,

Lanjut, Bendahara Desa Ranoyapo,Stela Komaling akan Membuat Laporan kasus pemalsuan di Polres Minsel mengatakan kepada media ini melalui sambungan telefon mengatakan, pihaknya akan melaporkan Hukum Tua desa tersebut lantaran saya selaku Bendahara desa tidak terima telah dipalsukan tanda tangan bendahara desa lainnya pada SPJ tahun 2021.

 

“Pemalsuan ini, kata stela komaling sebagai bendahara desa. diketahui pada hari senin bulan Mei tahun 2021, sudah ada pencairan Rp. 137 juta dana desa DD ke Hukum tua tersebut.saya sebagai bendahara kaget kenapa sudah ada pencairan DD. Sedangkan saya belum tanda tangan di surat LPJ, “kata Komaling

 

Atas perbuatan melanggar hukum memalsukan tandatangan orang lain, stela komaling sebagai bendahara desa dan lainnya akan melaporkan kejadian itu ke Polres Minsel. Harapan mereka agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami lapor supaya pemalsuan tandatangan ini diproses secara hukum,” tegas komaling. (Koresy)