Kapitalaung Tak Gunakan Siskeudes Terancam Pidana

SANGIHE, beritanusantara.co.id – Ini peringatan keras bagi para Kapitalaung yang tidak menggunakan Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) dalam mengelola Dana Desa (Dandes), karena sangsinya adalah pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kepulan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, pada rapat evaluasi dengan seluruh pimpinan OPD dan para Camat di Gedung Serbaguna Papanuhung Tampungang Lawo, Rabu (18/12).

“Untuk pengelolaan dana desa tahun 2020, seluruh Kapitalaung diwajibkan menggunakan Siskeudes dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Jika ada Kapitalaung yang tidak mau menggunakan sistim ini, dalam menyampaikan LPJ-nya maka jangan kaget tiba-tiba sudah ada panggilan dari Kejaksaan,” tegas Gaghana.

Kesempatan itu juga, Bupati meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), selaku instansi teknis untuk lebih proaktif mensosialisasikan tentang fungsi dari Siskeudes itu sendiri.

“Saya minta Kadis PMD lebih proaktif. Bagaimana caranya agar para Kapitalaung akan menggunakan Siskeudes dalam membuat LPJ penggunaan Dandes. Kalau ada Kapitalaung yang menolak menggunakan sistim ini, segera dibuat rekomendasi kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena sudah pasti ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan Dandes oleh oknum kapitalauang itu,” ujar Gaghana mengingatkan. (allen)