Kapojos Pimpin Paripurna DPRD, Sahkan APBD Minut 2019

Suasana Paripurna Penetapan APBD Minut 2019

Kiolol Ungkap Alasan dua Kali Penundaan Paripurna

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Walaupun masih terdapat beberapa catatan kritis dan melalui pembahasan yang cukup panjang dan setelah mengalami dua kali penundaan penetapan dalam paripurna DPRD, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Minut 2019, akhirnya ditetapkan sebagai APBD Minut 2019 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua Dewan Berty Kapojos, S.Sos didampingi wakil ketua Drs Denny R Wowiling MSi dan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, STh. Jumat (30/11/2018).

Sementara itu, ketua sekaligus juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Ir. Lucky Benhard Kiolol pada beritanusantara.co.id Jumat, (30/11/2018) disela-sela rapat paripurna, mengungkapakan ada beberapa catatan kritis yang disampaikan DPRD Minahasa Utara (Minut), melalui pendapat-pendapat fraksi dalam pemandangan umum setiap paripurna APBD, dan memerlukan tangapan secara tertulis Bupati Minut  Vonnie A Panambunan, STh.

“Hingga saat ini kami di Dewan menunggu jawaban tertulis bupati, terkait catatan maupun pendapat dewan. Untuk itu kami meminta bupati untuk secepatnya diberikan jawaban ketika diberikan alasan akan diberikan jawaban secara tertulis,” kata Putra Matungkas ini.

Selanjutnya legislator Banteng Moncong Putih ini mengatakan, bahwa selama ini belum pernah ada tanggapan secara tertulis yang disampaikan oleh SKPD terkait yang diberikan pendapat oleh masing-masing fraksi.

“Selama ini belum pernah disampaikan secara tertulis terkait jawaban pendapat teman-teman fraksi dari Bupati melalui SKPD yang diberikan pendapat,” tegas Kiolol.

Selanjutnya Kiolol mengungkapkan penyebab tertundanya paripurna hingga dua kali, salah satunya disebabkan penganggaran ganti rugi lahan DPRD Minut, yang setelah ditelusuri ternyata sudah dibebaskan dan memiliki dokumen terkait pencatatan dalam asset kabupaten Minut serta keabsahan dokumen juga dimiliki oleh dewan.

“Sudah ditemukan solusi sebab bertepatan dengan putusan Incrach dari PN Airmadidi terkait lahan di Dinas Perhubungan sehingga anggaran yang sudah ditata ini tidak mubasir atau silpa, atau juga diberi tanda bintang yang artinya diblokir, sehingga belum bisa dipergunakan menunggu keabsahan dari hal-hal yang tidak bertentangan dengan regulasi sehingga, anggaran dapat dipergunakan untuk pembebasan lahan pembangunan gedung dinas Perhubungan dan Dinas Pangan. Itulah salah satu penyebab agak tertunda dan bukan disebabkan ada hal-hal tertentu,” jelas Kiolol. (mt)