Kejari Minut Peduli Pencegahan Penyelewengan Dana Desa

Kajari Widyastuti Sosialisasi JAGA Desa di Tumalungtung

KAUDITAN, beritanusantara.co.id – Pencegahan terjadinya penyelewengan dana yang berpeluang terjadi di desa, ketika Hukum Tua dan Aparatur desa melakukan pengelolaan Dana Desa dan ADD, Kejaksaan negeri Minahasa Utara (Minut), melalui Kajari Fanny Widyastuti, SH.MH, Jumat (11/10/2019), melaksanakan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) di desa Tumalungtung kecamatan Kauditan.
“Dengan program pendampingan Jagadesa ini, diharapkan dana desa itu, tidak disalahgunakan apalagi sampai terjadi perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejari Minut akan mengawal, mengawasi pendistribusian dan penggunaan dana desa agar sesuai dan tidak terjadi penyelewengan,” jelas Kejari
Selanjutnya dikatakan ibu Kajari, program Jagadesa dapat diibaratkan dengan pepatah ‘Sedia Payung Sebelum Hujan’, dalam hal ini pencegaan. Sehingga tujuan Jagadesa intinya melakukan pengawalan, pengawasan, pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa, sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan bermanfaat secara maksimal dan tepat sasaran sesuai aturan.

“Sekali lagi Program Jagadesa adalah kegiatan pencegahan terjadinya permasalahan hukum ketika mengelolah anggaran yang ada. Jadi Kejari Minut, bukan semata-mata mengejar berapa banyak orang yang dipenjara. Selain program Jagadesa, kami juga ada program pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, bahkan kami ada pojok pelayanan hukum untuk masyarakat yang belum paham masalah hukum, bisa mengunjungi dan bertanya kepada kami, sehingga masyarakat memahami hukum dan aturan yang ada,” tegas Widyastuti dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari aparat desa dan BPD.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Minut Eka Putra Polimpung SH MH pada kesempatan terpisah menyebutkan, program Jaksa Garda Desa hadir karena rasa keterpanggilan kejaksaan, dalam mengawal dan mengawasi pendistribusian maupun penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan terkait administrasi atau yuridis.

“Dalam program Jaksa Garda Desa, kami telah membimbing dan mengawasi terkait pengelolaan dana desa pada ruang lingkup pemahaman tentang regulasi atau aturan pada pengelolaan dana desa di beberapa desa di Minut dan diharapkan dapat menjangkau seluruh desa. Desa Tumaluntung bersyukur telah mengajukan permohonan pendampingan, dan segera ditindak lanjuti,” kata Polimpung.

Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah SE memberikan tanggapan positif dengan program Jagadesa Kejari Minut, sehingga dirinya berkeyakinan, progam ini sangat berguna untuk meminimalisir kesalahan dalam pemanfaatan dana desa.

“Program ini sangat positif dan selaku pemerintah desa Tumalungtung, kegiatan ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami masyarakat Desa Tumaluntung boleh bersama-sama mendapatkan sosialisasi yang menambah pengetahuan bagi kami mungkin belum tahu benar, dan kami percaya program Jagadesa, akan sangat bermanfaat bagi kami aparat desa, bersama tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat,” tutur Nusah Hukum Tua perempuan Berkacamata ini.(mt)

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================