Kembangkan KLA, Walikota: Proses Koordinasi Antar Stakeholder Penting

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Poin terpenting dari proses pengembangan KLA, yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dikatakan oleh Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk SH, melalui Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi saat membuka kegiatan Pertemuan koordinasi gugus tugas KLA (Kota Layak Anak) Kota Tomohon yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai tiga Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon, Selasa (16/3/2021).

Dalam sambutan Walikota Tomohon yang disampaikan Penjabat Sekot, diungkapkan bahwa Kota Tomohon telah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2018, 2019, dan kita masih mengembangkan sampai menjadi Kota Layak Anak Utama. Poin terpenting dari proses pengembangan KLA, yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu, penguatan koordinasi para stakeholders penting, agar terus ditingkatkan dan tetap melakukan koordinasi secara rutin.” Ucap Sekkot.

Lanjutnya, Anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas dan menjadi modal pembangunan.

Di jelaskan pula, Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak yaitu mempunyai kelembagaan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

Diharapkan indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi Kota Tomohon dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr John Lumopa menjelaskan, pengembangan Kota Layak Anak dimaksudkan untuk membangun inisiasi Pemerintah Daerah yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak (convention on the rights of the child) dari kerangka hukum ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada suatu wilayah.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, ketua Gugus Tugas KLA Drs Daniel Pontonuwu, juga sebagai Kepala Bapelitbang Daerah Kota Tomohon. Peserta kegiatan, para Kepala Dinas Badan dan Satuan terkait bersama jajaran, unsur Kecamatan dan Puskesmas, Forum Anak Daerah, Radio di Kota Tomohon, unsur Bank Sulutgo dan unsur Rumah sakit di Kota Tomohon. (SLY)