Kota Tomohon miliki Perda Ketertiban Umum

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Kota Tomohon kini memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban umum setelah Ranperda tibum ini ditetapkan lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Pansus (panitia khusus) dan pendapat akhir fraksi-fraksi  serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang ketertiban umum yang di gelar di ruang rapat DPRD, senin (15/1/2018).

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak berpendapat bahwa mengingat Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang, maka arah pengaturan Perda Kota Tomohon tentang ketertiban umum yang akan diatur adalah untuk menegakan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di Kota Tomohon yakni dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di Wilayah Kota Tomohon.

“Melalui ketertiban umum, diharapkan akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi  tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalulintas dan jalan serta tertib sosial”, urai Eman.

Walikota juga mengatakan proses pembahasan yang telah dilalui dengan penuh dinamika merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal untuk keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.

“Tahapan proses pembahasan tentu telah dilalui dengan penuh dinamika, bahkan menemui hal-hal yang mengakibatkan silang pendapat, namun kami pahami bahwa dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi, hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon” ujar Eman.

Sementara itu Ketua DPRD Ir Miky Wenur  didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP saat memimpin rapat mengharapkan dengan diterima dan ditetapkannya ranperda tentang ketertiban umum maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan-peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Diketahui Semua fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing fraksi Golkar, fraksi PDIP, fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra menerima dan menyetujui ranperda tentang ketertiban umum untuk diperdakan.

Disela rapat dilakukan penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan, berita acara dan ranperda yang telah dibahas dari ketua DPRD kepada Walikota Tomohon.

Rapat diikuti oleh para anggota DPRD, Dandim 1302 Minahasa diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf Feky Welang, mewakili Kapolres Tomohon Kasat Sabara Iptu Alfrets Wungkana, mewakili Kajari Tomohon Deri Rahman SH selaku Jaksa fungsional intel, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga pemerintahan Kota Tomohon serta para Camat dan Lurah se Kota Tomohon. (SLY)