KPU Sulut Tetap Tunggu Hasil Rekapitulasi Manual

SULUT-Beritanusantara.co.id- Pilkada Serentak 2020 digelar dengan 270 pemilihan kepala daerah yang terdiri dari 9 pemilihan gubernur (Pilgub), 244 pemilihan bupati (Pilbup) dan 37 pemilihan wali kota (pilwalkot). Pilkada Sulawesi Utara 2020 adalah salah satu dari 9 pilgub tersebut. 

Pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020, termasuk Pilgub Sulawesi Utara, hari ini sudah dilakukan, yakni pada Rabu (9/12/2020).

KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 memuat data nama lebih dari 100,3 juta warga pemilik hak pilih.

Sedangkan Pilkada Sulawesi Utara 2020 diselenggarakan dengan jumlah warga tercatat dalam DPT sebanyak orang. Hampir 2 juta pemilih itu merupakan warga di 15 kabupaten/kota.

Pilgub Sulut 2020 menjadi panggung persaingan tiga pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur. Mereka dan partai-partai pengusungnya di Pilkada Sulut 2020 adalah sebagai berikut:

1. Calon Nomor Urut 1: Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (Golkar, PAN, Demokrat)

2. Calon Nomor Urut 2: Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Corneles Mamengko Runtuwene (Nasdem)

3. Calon Nomor Urut 3: Olly Dondokambey-Steven O. E. Kandouw (PDIP, PKB, Gerindra, PSI).

Pilkada Sulawesi Utara 2020 melibatkan calon gubernur petahana, Olly Dondokambey. Politikus PDIP itu berhadapan dengan 2 calon gubernur (cagub) yang sebelumnya menjabat sebagai bupati.

Cagub Pilkada Sulut 2020 nomor urut 2, Vonnie Anneke Panambunan adalah Bupati Minahasa Utara 2 periode, yakni dan 2016-sekarang.

Sedangkan Christiany Eugenia Paruntu adalah Bupati Minahasa Selatan periode dan 2016-sekarang.

Data hasil hitung cepat Pilkada Sulawesi Utara 2020 dapat diketahui dari quick count yang digelar oleh beberapa lembaga survei. Selain itu,

hasil hitung cepat Pilgub Sulut 2020 dapat dilihat di rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU yang dilakukan melalui aplikasi Sirekap. Basis data Sirekap KPU adalah foto formulir C.Hasil-KWK, atau dokumen penghitungan suara di TPS yang diunggah oleh petugas KPPS di aplikasi e-Rekap milik Komisi Pemilihan Umum.

Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap adalah pengganti Situng yang sempat diterapkan oleh KPU di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2019. KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020.

Pertama, Sirekap dipakai untuk alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Hasil rekapitulasi di Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi manual.(kp)