LSM Kibar Dipolisikan, kasus pencemaran nama baik Lurah Maesa Unima

MINAHASA,beritanusantara. Co. Id –Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno mengecam Laporan oknum yang mengatasnamakan LSM Kibar dan meminta Polisi agar menyeriusi laporan yang dilaporkan oleh Lurah Maesa Unima Kecamatan Tondano Selatan Mauna Rengkuan di Polres Minahasa.

Laporan dari oknum LSM di Polda Sulut terhadap Lurah Maesa terkait dana kelurahan untuk infrastruktur di Kelurahan yang dikucurkan oleh Pemerintah yang bersumber dari APBN tahun 2019 dibantah oleh Lurah Maesa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebab pelaksanaanya belum mencapai 100% karena harus melalui 2 tahapan pekerjaan.

Ketika dikonfirmasi Ketua Awam kepada Lurah Maesa, Menurutnya laporan yang dilayangkan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM Kibar tidaklah benar sebab disitu terdapat beberapa poin yang tidak akurat, seperti mereka melaporkan bahwa lurah telah menerima dana bantuan sebesar kurang lebib Rp 340.000.000 padahal menurut lurah pencairan jumlah total bantuan kurang lebih Rp.370.000.000, dan baru terealisasi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000, di tahap pertama dan sisanya tahap ke 2 belum dicairkan pemerintah.” Ujar Uno.

Uno secara tegas mengatakan bahwa tindakan LSM tersebut bisa meresahkan para lurah atau para hukum tua di minahasa yang notabene sementara mengelola dana pemerintah tersebut agar tidak di ganggu oleh oknum oknum yang tidak jelas, jika pihak LSM dan Media sebagai unsur pengawasan silakan mengontrol namun harus melihat etika -etika yang ada, bukan sebaliknya pekerjaan yang belum selesai bahkan masih tahap pekerjaan dan pembuatan dokumen laporan untuk dilaporakan ke kecamatan dan ke tingkat inspektorat tiba -tiba sudah mengambil kesimpulan terjadi tindak korupsi, hal inilah menjadi perhatian, hargailah proses-proses atau mekanisme yang sudah diatur dalam Regulasi atau aturan yang ada, padahal beberapa waktu lalu saya sudah bertemu kedua LSM untuk mengkonfirmasi masalah ini di salah satu cafe di Tondano dan tim teknispun sudah mengklarifikasi apa yang mereka tanyakan kepada tim teknis pekerjaan dan lurah” tegas Uno.

Terkait dengan hal ini Lurah melaporkan Oknum LSM Kibar berinisial (JM) ke Polres Minahasa dengan nomor laporan No.STTLP/544/XI/2019/SPKT. Sebab Lurah merasa oknum LSM Kibar (JM) diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu SH membenarkan adanya laporan ini dan akan dilakukan penyelidikan terhadap oknum LSM tersebut.

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================