Masa Reses DPRD Kota Tomohon, 8 – 11 Desember 2019

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Dalam Rangka menyerap aspirasi masyarakat dan konstituen di daerah pemilihan dari masing-masing anggota DPRD Kota Tomohon, maka sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Tomohon masa Reses DPRD Kota Tomohon di laksankanan pada 8 – 11 Desember 2019.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTp yang juga sebagai sekretaris (bukan anggota) Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedomana penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota,pasal 88 ayat 3 ,dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2.” Kata Lantang.

Lanjutnya, Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

“Untuk itu diumumkan masa reses anggota DPRD Kota tomohon akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 11 Desember 2019 dan Reses anggota DPRD ini dilaksanakan di masing masing daerah pemilihan.” Kata Setwan. (SLY)

 

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================