Miky Wenur: Kami Akan Dorong Pemerintah Kota Tomohon Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

JAKARTA, beritanusantara.co.id – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah kota  untuk membentuk tim ahli cagar budaya Kota Tomohon.

Hal Ini terungkap saat Ketua DPDR Kota Tomohon memimpin Konsultasi Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan (P3) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait pembentukan perda, Kamis (26/4/2018).

Dalam konsultasi tersebut Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Hary Widianto mengatakan terkait pelestarian budaya, dalam Undang-Undang cagar budaya no 11 thn 2010 setiap kabupaten kota, provinsi dan tingkat nasoanal wajib memiliki tim ahli cagar budaya yang di bentuk oleh penguasa wilayah, setiap tim di ikuti oleh satu orang arkeologi,  tapi kalau tidak ada arkeologi bisa dipinjam dari balai arkeologi.

“Jadi tujuan tim ahli cagar budaya yaitu untuk melakukan kajian apakah benda itu memiliki unsur bersejarah dan budaya atau tidak untuk di tindak lanjuti dengan melaporkannya ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman agar di lestarikan. Namun pembentukan tim ahli cagar budaya itu harus di tetapkan oleh Walikota atau Bupati di daerah masing-masing,” jelasnya.

Setelah mendengan penjelasan tersebut, Ketua DPRD Ir Junita Wenur mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah untuk maksut tersebut.

“Kami akan mendorong pemerintah kota kususnya Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak untuk secepatnya membentuk tim ahli cagar budaya Kota tomohon sesuai hasil konsultasi Pansus P3 dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman” Ujar Wenur. (SLY)