Mingkit : ijin Gangguan Dihapus, Investasi Minahasa Bergairah

MINAHASA,beritanusantara.co.id —— Investasi di Kabupaten Minahasa diprediksi bakal mengkilap tahun depan. Ya, pasca dihapuskan proses pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau biasa disebut Izin Gangguan beberapa minggu lalu.

“Iya, sekarang untuk pembukaan usaha di Minahasa bahkan Sulut proses perizinan tidak lagi membutuhkan SITU atau Izin Gangguan. Otomatis, iklim usaha dan investasi di Minahasa pasti bakal bergairah,” ungkap Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Elvis Mingkid, Kamis (07/12).

Dikatakannya, pihaknya mengikuti kebijakan nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, kelonggaran ini tidak serta merta melanggengkan terbukanya usaha. “Jadi tetap ada analisanya, apakah usaha yang akan dibuka itu tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar, tidak sembarang juga dong” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan non-perizinan Reonald Masengi mengatakan dari periode Januari-September pihaknya telah mengeluarkan surat izin sebanyak 1.937.

“Dari jenisnya, yang paling banyak kita keluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan, biasanya pertahun kita bisa tembus 2.200 surat izin yang kita keluarkan,” imbuhnya.

Dirinya berharap, masyarakat bahkan pengusaha untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku seperti halnya pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan begitu, usaha dan bangunan tersebut sah dimata pemerintah dan hukum.

“Keuntungan memiliki izin yaitu kita dilindungi oleh hukum negara. Jika yang memiliki usaha, maka usahanya akan tercatat legal. Masyarakat tidak akan ragu saat melakukan transaksi. Apalagi proses pengurusan nya cepat dan tidak dipungut biaya,” tutup Masengi.