Mulai 17 s.d 20 Maret 2020, ASN Kota Tomohon Laksanakan WFH

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Pandemi Coronavirus (Covid-19) kini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah kota Tomohon. Dalam rangka mengatisipasi kemungkinan terpaparnya coronavirus ini bagi ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tomohon No. 52/WKT/III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 Di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Berkaitan dgn edaran Walikota No 52 tersebut di atas, mulai 17 sampai dengan 20 maret 2020, parara ASN/Nakon/Calon Nakon akan kegiatan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Dan ini penjelasan dari Surat Eadaran Walikota Tomohon Surat Edaran Walikota Tomohon No. 52/WKT/III-2020.

Yang terhormat para pejabat Eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Para pejabat eselon 2 dan 3 wajib hadir setiap hari di kantor dan bertanggungjawab penuh terhadap pelayanan SKPD nya kepada masyarakat sekalipun ada kegiatan Work From Home.

Kedua, Pegawai/nakon/calon nakon yg melaksanakan WORK FROM HOME (WFH)  di prioritaskan bagi mereka tersebut di atas yang berdomisili di luar Kota Tomohon dan terutama yg sering menggunakan mobil penumpang umum dalam perjalanan kerja ke Tomohon, krn mereka beresiko terdampak terpapar virus  sewaktu bersama-sama penumpang lain.

Ketiga, Para kepala SKPD wajib  melakukan absensi terhadap ASN/Nakon yang melaksanakan WFH dan disarankan absensi videocall (jika memungkinkan) utk memastikan kebenaran yang bersangkutan tidak berkeluyuran di luar rumah.

Ybs bisa keluar rumah namun sebelumnya  wajib menelpon kepada  kepala SKPD untuk  memohon ijin Hanya untuk memenuku kebutuhan mendesak dalam hurif D.1. butir d. Edaran Walikota (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan dan keadaan mendesak lainnya) dan Tidak diperkenankan adanya kebutuhan lainnya selain hal diatas.

Keempat, Kepala PD WAJIB  memantau ASN/Nakon di SKPD nya lewat medsos dan lain-lain. Apabila ada staf yg seharusnya  melaksanakan Work From Home ternyata justru ada di mall, tempat rekreasi, kegiatan santai dan hura2 lainnya di tempat umum, yang bersangkutan wajib dikenakan teguran dan  sangsi berat karena justru menggunakan kesempatan yang justru dapat menyebar virus. Hal ini justru melanggar maksud pemerintah untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

Kelima, Selama masa WFH, ASN/Nakon/Calon nakon wajib berkonsultasi setiap hari lewat whatsapp/wa grup SKPD tentang apa yg dikerjakan pada setiap hari di komputer masing-masing, atau penugasan lainnya dari Kepala SKPD.

Pada.akhir WFH yang bersangkutan wajib memasukkan laporan ke Kepala PD masing-masing dan kepala SKPD melaporkan kepada Sekda melalui Kepala BKPSDM sebagai dasar pembayaran TPP ASN/honor nakon yangbersangkutan.

Keenam, Untuk SKPD yang sifat pekerjaannya harus melayani masyarakat di kantor dan pelayanannya tdk dapat dipindahkan ke rumah seperti Kecamatan, Kelurahan, MPP Wale Kabasaran, Puskesmas, RSUD dansebagainya, maka kepala SKPD wajib menyiapkan sistem shift namun tetap mempertimbangkan butir kedua tersebut diatas bagi mereka yang akan melaksanakan WFR

Ketujuh, Calon nakon yg melaksanakan  Masa Orientasi Tugas (MOT) dapat melakukan SPO 2020 melalui rumah masing-masing dengan menggunakan komunikasi lewat whatsapp dan lain-lain dan tidak perlu hadir di kelurahan tempat tugas.

Tentang target jumlah peserta sensus kelurahan dapat dikonsultasikan dengan masing-masing Lurah sesuai kemampuan. (SLY)