Pemkab Minahasa Seriusi Masalah Rombe Dan 6 poin Kesepakatan

MINAHASA,beritanusantara.co.id —Perintah Bupati Minahasa menindaklanjuti Rapat Forkopimda pada hari Senin yang lalu, langsung ditindaklanjuti dengan Rapat yang dipimpin oleh Bupati Minahasa diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten MinahasaDR Denny Mangala dan dihadiri oleh Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK , Dandim Minahasa Letkol Inf Selamet Raharjo , serta Camat, Kuntua dan Lurah terkait serta perwakilan tokoh masyarakat di 4 Desa dan Kelurahan Kamis (18/06) bertempat  Aula Polres Minahasa.

Bupati Minahasa DR. IR. Royke O. Roring, MSI melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam penyampainya bahwa masalah tanah di seputaran makawembeng sangat serius dan  menjadi perhatian Pemkab Minahasa bahkan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mencari solusi masalah tersebut terakhir pada hari Kamis pekan lalu sudan ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua Pihak.”Ujar Mangala.

Namun karena terjadi permasalahan hari minggu yang menewaskan 1 orang warga marawas , dan 2 warga kampung jawa mengalami luka berat ,maka tentu Pemkab harus turun tangan kembali dengan menggelar rapat Forkopimda dan Pertemuan hari ini, dimana setelah mendengarkan harapan dan keinginan perwakilan masyarajat serta arahan dari Kapolres dan Dandim Minahasa, maka telah diputuskan beberapa point penting yang menjadi kesepakatan Rapat tersebut, yaitu :
1. Pemkab dan TNI, Polri akan segera membentuk Tim bersama pemangku kepentingan serta perwakilan tokoh masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian masalah tanah tersebut, dimana target waktu penyelesaian selama 45 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
2. Selama masa penyelesaian tanah oleh Tim terpadu tersebut, lokasi perkebunan seputaran makawembeng, rombe dan yang terkait dgn masalah ditetapkan Status Quo dan tidak diijinkan siapapun untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
3. Untuk mengawasi agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut, maka akan dibentuk Tim Pengawasan dibawah Koordinasi Kodim dan Polres Minahasa.
4. Jika ada aparat baik TNI maupun Polri yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Semua pihak akan menahan diri dan akan mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat.
6. Permasalahan yang terjadi hari minggu adalah murni tindakan kriminal dan para pelaku akan diproses hukum serta tidak ada kaitan dengan masalah agama.

Selesai rapat tersebut, para perwakilan tokoh masyarakat dari Desa dan Kelurahan terkait berbaur dalam silaturahmi yang sejuk dan bahkan saling memahami kondisi yang terjadi.

Mangala mengatkan “Bupati Minahasa sangat berharap agar suasana aman dan damai dalam balutan Torang samua Basudara, Torang Samua Ciptaan Tuhan dengan kearifan lokal yaitu maleos leosan, ma linga lingaan wo masawang sawangan betul betul akan teraktualisasi dalam kehidupan sosial masyarakat.”Pungkasnya.