Pemkab Minahasa Sosialisasikan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2018

MINAHASA,beritanusantara.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, mensosialisasikan Rencana Umum Pengadaan tahun 2018, kepada para Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara se-Kabupaten Minahasa, Selasa (27/02) pagi, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.

 

Kegiatan yang dibuka Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa DR Sihar Wilford Siagian MA ini, turut dihadiri Kepala PBJ Setdakab Minahasa Drs Oswald J Kanter, dengan Narasumber Felleps Wuisan ST selaku Kasubag ULP Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Bupati JWS dalam sambutan yang disampaikan Siagian menyampaikan bahwa, penataan pengadaan barang/jasa telah ditata melalui peraturan perundang-undangan, dimana telah diamanatkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) berkewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa, secara terbuka kepada masyarakat luas setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Eksekutif dan Legislatif.

 

“Pengumuman tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan. Hal ini pula yang menjadi alasan sehingga hadirnya aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan atau SIRUP, yang bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengumuman RUP, baik secara manual maupun real time, sekaligus untuk melakukan lelang secara elektronik menggunakan sistem pengadaan secara elektronik atau SPSE, serta optimalisasi proses pelaporan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara online dengan aplikasi monev online,” terang Siagian.

 

Dirinya mengingatkan, tujuan dari proses PBJ yakni, mewujudkan pembangunan nasional secara merata, adil dan sesuai kebutuhan. Menurutnya, berbagai kegiatan dalam RUP yakni, identifikasi kebutuhan barang dan jasa, menyusun dan menetapkan rencana anggaran barang dan jasa, penetapan kebijakan umum tentang paket pekerjaan, cara pengadaan dan pengorganisasian pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan kerangka acuan kerja, kiranya dapat diikuti, sehingga semua dapat mengerti proses yang sementara berjalan.

 

“Diharapkan ini menjadi perhatian dan dipahami seluruh instansi, bahwa yang terpenting yakni identifikasi kebutuhan dalam bentuk rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai ketersediaan anggaran, serta dapat membuat RUP tepat waktu,” pungkasnya