Pemkot Tomohon Sosialisasikan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Peraturan Ppemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, bertmpat di Rumah Dinas Walikota, Selasa (18/6/2019).

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak saat membuka rangkaian secara resmi mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalm pelaksanaannya selama ini.

“Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif” Kata Walikota.

Lanjutnya, dengan sosialisasi ini kiranya Pemda mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus.

sementara Kabag Hukum Denny Mangundap SH mengatakan tujuan kegiatan ini adalah agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Sebagai narasumber, Auditor Pratama Perwakilan BPKP Prov Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM

Para peserta adalah Para pejabat Eselon II dan Eselon III se Kota Tomohon. (SLY)

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================