Pilcaleg 2019 di Kota Tomohon, 139 Politisi Perebutkan 20 Gelar Wakil Rakyat

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Pentas politik bertajuk Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) periode 2019-2024 di Kota Tomohon kini memasuki fase pertarungan terbuka. Itu ditandai lewat diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, pada 20 September 2018. Tercatat, 139 politisi dinyatakan sebagai kontestan resmi yang akan memperebutkan 20 kursi bergelar wakil rakyat atau anggota DPRD periode 2019-2024.

139 politisi yang jadi jagoan 11 partai itu, sebagaimana Surat Keputusan KPU nomor 170/PL.01.4-KPTS/7173/KOTA/IX/2018, tanggal 20 Sep 2018, dan diikuti oleh 11 Partai Politik, dan tersebar di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) berbada.

Untuk Dapil I yakni meliputi kecamatan Tomohon Timur, Kecamatan Tomohon Tengah dan Kecamatan Tomohon Barat, jumlah politisi yang mengikuti kancah Pemilihan legislatif (Pilcaleg) berjumlah 65 politisi dari sembilan (9) Partai berbeda. Mereka nantinya akan berebut untuk mengisi sembilan (9) kursi yang disediakan di DPRD Kota Tomohon. Kesembilan Parpol itu yakni, PKB (3 caleg), Gerindra (9 celeg), PDIP (9 Caleg), Golkar (9 caleg), Nasdem (9 caleg), Perindo (8 caleg), PSI (4 caleg), Hanura (5 caleg) dan Demokrat (9 caleg).

Sementara untuk Dapil II meliputi Kecamatan Tomohon Utara, jumlah kontestan sebanyak 40 politisi yang jadi jagoan delapan (8) Parpol untuk memperebutkan enam (6) kursi DPRD Kota Tomohon. Kedelapan Parpol itu yakni, Gerindra (6 celeg), PDIP (6 Caleg), Golkar (6 caleg), Nasdem (6 caleg), Berkarya (2 caleg), Perindo (6 caleg), PSI (2 caleg) dan Demokrat (6 caleg).

Sedangkan untuk Dapil III meliputi kecamatan Tomohon Tengah, jumlah kontestan sebanyak 34 politisi utusan Sembilan (9) Parpol, yang nantinya akan memperebutkan 5 kursi DPRD Kota Tomohon. Kesembilan Parpol itu yakni, Gerindra (5 celeg), PDIP (5 Caleg), Golkar (5 caleg), Nasdem (5 caleg), Berkarya (2 caleg), Perindo (4 caleg), PSI (1 caleg), Hanura (2 caleg) dan Demokrat (5 caleg).