Resmikan GMAHK Ranotongkor, Ini Kata Bupati ROR

Minahasa,beritanusantara.co.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi meresmikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Minggu (23/08) 2020.

Pengorganisasian, Pentahbisan dan Peresmian yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah pandemi COVID-19 ini, diawali dengan pembukaan selubung papan nama dan penandatanganan prasasti oleh Bupati ROR, kemudian dilanjutkan dengan ibadah dipimpin Ketua GMAHK Daerah Konferensi Manado dan Provinsi Maluku Utara, Pdt Ronald A Rantung MMin.

Usai meresemikan bangunan gereja ini, Bupati ROR dalam sambutannya menyampaikan selamat mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, pribadi serta Keluarga Roring-Lumanauw dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi dan Keluarga Dondokambey-Lengkong, serta seluruh jajaran.

“Selamat kepada Jemaat Pioneer GMAHK Ranotongkor, dan Terima kasih kepada keluraga Mamanua-Wewengkang yang telah menjadi saluran berkat bagi kita,” kata ROR.

Selanjutnya, Bupati kemudian mensosialisasikan program dan kebijakan Pemkab Minahasa, dimana saat ini untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Keagamaan yang merupakan program sinergitas antara Pemkab Minahasa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, tetap berjalan, bahkan program ini juga meliputi Perangkat Desa dan Pegawai Honorer.

“Pemkab Minahasa juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 34 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dimana aeluruh masyarakat Minahasa harus menyesuaikan dengan hal ini,” kata Bupati.

Turut hadir, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Minahasa Dr Christian Vicky Tanor SPi MSi dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Ir Adi Palit, Kepala Dinas Sosial Drs Jhon Kapoh MSi. Kabag Prokopim Maya M Kainde SH MAP, Camat Tombariri Timur Herlyana Rori SE.