Sidang Mediasi Ke-Tiga Pjs Onibala Kembali Mangkir

Amurang-Beritanusantara.co.id-Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa yang dilayangkan sejumlah LSM dan Ormas yang yang tergabung dalam Aliansi Ormas/LSM Minahasa Selatan terus bergulir di Pengadilan Negeri Amurang, Selasa (17/11/2020).

Kali ini tahap mediasi memasuki minggu ketiga, sementara pihak penggugat yakni Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minsel, Independen Anti Korupsi (Inakor) Cabang Minsel, Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Cabang Minsel, kesemuanya hadir dan diwakili kuasa hukum pada kantor MRTielung Law Office.
Sedangkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan, Drs Meiki Onibala MSi tidak hadir lagi karena alasan berhalangan lagi dan hanya mengutus, Advokat LKBH Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Proses persidangan mediasi tetap berjalan dimpimpin Hakim Mediator DR BM Cintia Buana SH MH. Dan kali ini masih belum mendapat hasil karena Pjs Onibala masih diberikan satu kali kesempatan untuk hadir.

“Ya, masih diberikan kesempata untuk hadir. Tentu kami akan berusaha agar dalam proses mediasi ini, yang bersangkutan bisa menghadiri secara langsung. Tapi memang agendanya padat. Minggu depan akan diusahakan,” ujar Advokat Nootji Karamoy SH, kuasa hukum Pjs Bupati Minsel.

Sementara, dari pihak Penggugat, juga mempersilakan agar, Pjs Bupati bisa dihadirkan. ” tentunya itu semua yang kita harapkan, proses mediasi tentunya menghendaki yang bersangkutan untuk turut hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya. Hal ini sudah diatur dalam Perma nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi dipersidangan yang anatara lain isinya adalah adanya kewajiban bagi para pihak atau inpersoon untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter atau di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal kediaman atau kedudukan di luar negeri atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar kuasa hukun penggugat Advokat Maykel R Tielung SE SH MA.

Dirinya menambahkan, mediasi juga perlu adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara.

Sementara, Ketua DPD Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minsel mengatakan agar Pjs Bupati bisa lebih gentle menghadapi masalah ini.
“Sebaiknya, Pjs Bupati harus gentle menghadapi gugatan. Jangan terkesan cemen. Ini merupakan suatu tanggung jawab yang kapasitas seorang pejabat bisa menjadi penilaian publik. Sebaiknya beliau hadir di persidangan,” tandas Tommy Pantow alias Topan selaku Tonaas LMi Minsel. Agenda sidang sendiri kembali akan digelar pekan depan (K-P)