Surati Disdukcapil Manado, Bawaslu : Layanan e-KTP Untuk Semua Kalangan

MANADO, beritanusantara.co.id – Kebijakan Disdukcapil Kota Manado, lewat giat rekaman data e-KTP di rumah warga, mendapat perhatian serius dari Bawaslu Kota Manado. Sejumlah catatan penting-pun dilayangkan untuk diperhatikan, terutama menyangkut bentuk pelayanan secara terbuka dan untuk berlaku sama bagi semua kalangan.Catatan kritis yang dalam bentuk surat itu, mengangkat sejumlah item, yaitu :
Pertama, Bawaslu Manado mengapresiasi atas kegiatan perekaman e-KTP bagi warga utamanya untuk kepentingan pemilihan demi menjamin hak konstitusional.
Kedua, meski demikian, kegiatan perekaman sepantasnya dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan kepada publik, terkait jadwal dan tempat.
Ketiga, karena ini tahapan Pilkada, maka sepantasnya berkoordinasi dengan pengawas pilkada agar dapat diawasi sehingga terhindar dari tindakan yang berpotensi berpihak
Keempat, proses perekaman yang diharapkan dapat melayani semua kalangan dan tidak berada di rumah yang dinilai memiliki afiliasi secara politik dengan pasangan calon tertentu.

“Itu isi surat yang dilayangkan Bawaslu ke Disdukcapil,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Taufik Bilfaqih kepada wartawan.

Kendati begitu, Taufik menuturkan bahwasanya, kegiatan perekaman itukan bukan domain Bawaslu untuk mengawasinya. Hanya saja karena berkaitan dengan masa Pilkada, maka seyogyanya sangat penting jika kegiatan tersebut ikut dikonfirmasikan kepada lembaga penyelenggara Pemilu.
“Pada Pemilu tahun lalu (2009, red) ketika Disdukcapil jemput bola, mereka sampaikan ke KPU dn Bawaslu terkait jadwal dan lokasi. Dan dengan demikian, Bawaslu bisa awasi sekaligus undang publik ikut merekam,” ungkapnya.

Sementara itu terinformasi, layanan rekam data e-KTP di rumah warga telah dihentikan, dan saat ini telah dialihkan kembali ke kantor Dinas Dukcapil. (*/Jeffrie RM)