Tanda Awas untuk gudang Ilegal dan gudang tak sesuai peruntukan

Disperindak Laksanakan Operasi Terpadu

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Merebaknya dugaan operasional gudang secara ilegal serta pemanfaatan gudang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Tanda Daftar Gudang (TDG), terutama gudang distribusi barang, menyebabkan dinas terkait di kabupaten Minahasa Utara (Minut) gerah dan bakal melaksanakan operasi terpadu penertiban operasional gudang.

Kepala Dinas Perdagangan Drs Benny Mengko, Senin (12/2) mengatakan seluruh gudang baik berkategori kecil, sedang dan besar. wajib dimiliki TDG. “Kami yang merekomendasikan, namun pihak Perijinan Terpadu yang mengeluarkan TDG. Namun bila kedapatan beroperasi tanpa ijin tentunya akan ditindak,” tukas
Selanjutnya Mengko menyebutkan, dengan alasan meningkatkan PAD, disperindag Minut akan melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak gabungan, terhadap sejumlah gudang yang diduga illegal.

“Kami akan turun lakukan sidak bersama sejumlah SKPD terkait dalam waktu dekat ini,” ujar Mengko.
Diakuinya, pengurusan TDG wajib dilakukan secara berkesinambungan. Artinya, gudang yang disewakan, begitu ganti penyewa wajib melakukan pengurusan ijin gudang.
“Namun sampai saat ini banyak yang tidak melakukan perpanjangan ijin. Ini yang menjadi perhatian kami. Pergantian pengusaha yang menyewa gudang juga cukup menyulitkan kami,” tambahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Minut melalui Kasat, Drs Theodore Lumingkewas STTP mengatakan pihaknya juga dengan koordinasi seluruh instansi akan melakukan penertiban gudang illegal. “Penertiban gudang ini harus dilaksanakan dan kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, termasuk kepolisian dalam melakukan penertiban ini,” kata Lumingkewas.

Sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minut, di daerah itu hanya memiliki 13 gudang yang sudah ada TDG. Namun dari jumlah tersebut, Kecamatan Kalawat merupakan wilayah terbanyak yang memiliki gudang yakni sebanyak 12 gudang. Namun ada indikasi jumlah gudang yang beroperasi saat ini lebih dari data yang terdaftar dan berizin. (mt)