Tarkam Desa Sumarayar-Karondoran Polisi tetapkan tersangka AM Dan AL 

MINAHASA,beritanusantara.co.id.– Kepolisian Resort Minahasa menangkap dan menetapkan dua tersangka warga Kecamatan Langowan timur inisial AM dan AL terkait kasus perkelahian antar kampung Desa Sumarayar dan desa Karondoran 2 februari lalu.

Pertikaian antar kampung yang menewaskan seorang pria YL warga Desa Karondoran terus dikembangkan Polres Minahasa dan hingga kini sementara memburu satu tersangka lainnya.

“Sementara ini kami tengah memburu satu tersangka yang sudah kami kantongi identitasnya. Dan untuk perkembangan motiv terjadinya kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan,”kata Kasat Resktim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi SH SIK.

Sugeng juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang saat kejadian melihat langsung pertikaian kedua kampong tersebut.

“Kita juga sedang memeriksa Hukum tua dan beberapa saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. Dan setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, kami akan melakukan gelar perkara kembali,”jelasnya.

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================