Terlibat kampanye Pilkada Kumtua Desa Amongena I di penjarakan , Simorangkir minta para hukum tua jangan main-main dengan aturan

MINAHASA, beritanusantara. co. id – Akhirnya terdakwa Belly Memah oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano dalam perkara melanggar aturan sebagai penyelenggara pemerintahan atau Hukum tua secara sengaja bersama-sama ikut terlibat melakukan kampanye dengan salah satu perserta calon Bupati dan wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Minahasa pada waktu lalu.
Hal itu disampaikan majelis Hakim Paul Pane, SH selaku Ketua serta dua hakim anggota masing-masing Mariany Korompot, SH dan Paula Rorimpandey, SH dalam sidang yang dilaksanakan pada selasa (10/4) 2017.
Dalam sidang Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp 5 Juta dengan subsidier satu bulan penjara. Majelis pun memberikan waktu selama tiga hari terhadap Memah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir apakah akan banding atas putusan itu.
Memah sendiri belum memberikan komentarnya atas putusan yangdijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.
Sementara Parsaoran Simorangkir, SH selaku JPU menyatakan jika apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah terbaik. Namun pihaknya masih akan tetap memanfaatkan waktu yang diberikan Majelis untuk berpikir apa akan banding atau tidak.
“Kami masih akan berpikir selama tiga hari ini yang diberikan Majelisapakah mau banding atau tidak atas putusan tersebut,” kata Simorangkir.
Bahkan dikatakan Simorangkir jika hal ini kiranya bisa menjadiperingatan bagi seluruh Kumtua di Minahasa untuk tidak main-main dengan aturan. Sehingga diharapkan untuk tetap menjaga netralitas sesuai aturan guna kemurnian pesta demokrasi di Kabupaten Minahasa.

Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Rendy Umboh ketika dimintai tanggapannya menyatakan jika putusan itu sudah merupakan bagian dari penekan keadilan Pemilu sesuai tugas pihaknya.
Apalagi dirinya menilai jika hal itu ada asas kemanfaatan hukum bagi penyelenggaran Pemilu dalam konteks demokrasi.
“Semoga ini bisa jadi efek jera bagi para Kumtua, Aparatur Sipil Negara dan terkait lainnya yang dilarang Undang-Undang untuk tidak ada yang berpihak lagi kepada calon tertentu. Dan jika ingin tidakberhadapan dengan hukum maka netral saja,” pungkas Umboh.