THL Minut disesuaikan ke PPPK

Watupongoh : Kami menunggu payung hukumnya

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Penerimaan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Styvi Watupongoh SSTP Senin (29/1/2018), diperkenanan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Sebab dalam undang-undang kata Watupongoh, Pegawai Negeri itu terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK ini merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ini.

“Untuk Manajemen PNS sudah ada aturan pelaksanaannya yakni PP nomor 11 tahun 2017, sementara yang sedang kami tunggu adalah aturan pelaksanaan untuk tenaga kontrak ini. Memang Minut sudah merekrut THL untuk mengisi kekosongan tenaga dan ini dimungkinkan oleh undang-undang, tinggal dialihkan ke PPPK,” kata Watupongoh.

Sementara itu, lanjut Watupongoh, jika tenaga kontrak yang bersangkutan ingin peningkatan sebagai ASN, dirinya harus mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sama seperti tenaga honorer lainnya. “Rekrutmen PPPK atau tenaga kontrak ini bukan otomatis menjadi ASN, tetapi harus melalui tahapan seleksi sesuai dengan aturan tentang penerimaan ASN,” tutupnya. (mt)