Tokoh Masyarakat Angkat bicara,Plt Hukum Tua Poalutan.Perangkat Dipaksa Tanda Tangan surat Pengunduran Diri

MINSELBeritanusantara.co.id- Usai diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada 111 PLT Hukum Tua yang baru,beberapa Mantan Hukum tua desa poalutan Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL), jumat (11/6/2021)

 

“Beberapa Mantan Hukum tua bersama masyarakat setempat desa poalutan akan melaporkan Hukum Tua Desa (HUKDES), Plt Hukum Tua Meyti Tulandy.akan dilaporkan dengan aduan pemaksaan kepada perangkat desa untuk bertanda tangan surat pengunduran duri di buat oleh Plt Hukum tua tersebut, ” Ujar Freddy Mamesa

Wenny Mamesa mengatak kepada media.Plt Hukum tua tidak ada Alasan tentang pemberhentian seluruh perangkat desa oleh penjabat Hukum tua atas permintaan sendiri.oleh seluruh perangkat desa tidak benar adanya.ini dibuktikan dengan tidak ada surat pengunduran diri seluruh perangkat desa, ” jelas Wenny

“Tujuh Mantan Hukum tua dan masyarakat juga bersama tokoh masyarakat di desa poalutan kacamata Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan, menolak Plt Hukum tua Meyti Tulandy, ” Tegas tujuh Mantan Hukum tua
(Koresy-pangemanan)