Wabup RD Hadiri Rapat Paripurna Penyampain KUA PPAS Kabupaten Minahasa

MINAHASA,beritanusantara.co.id – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021.Serta penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa. Senin (31/08/2020).

Rapat paripurna DPRD Minahasa Dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Glady E.P. Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi.

Hadir Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Frits Muntu, S.Sos, Anggota DPRD Kab.Minahasa, Perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kajari Minahasa, Perwakilan Kapolres Minahasa, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa

Sambutan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SE. menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.

Lanjut Wabup RD mengatakan secara umum kebijakan belanja daerah terdiri atas: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Kebijakan pembiayaan daerah terdiri penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran.

” Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi covid-19.”Ujarnya.

Wabup RD juga mengingatkan agar kita semua tetap taat dengan protokol kesehatan covid 19. Pakai masker, jaga jarak, hidup sehat untuk menghindari penyebaran covid 19.(jEFFREE UNO)