Walikota JFE Diwakili Lolowang, Tandatangani Berita Acara Dan Kertas Kerja Rekonsiliasi Pajak

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, mengikuti kegiatan Penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi dan Kertas Kerja (KK) Rekonsiliasi, dilaksanakan di Aula BPKPD Kota Tomohon, Jumat (24/7/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Bapak Devianus Polii, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Manado Bapak Wayan Juwena, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado. Adapun penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652,-

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA dalam arahnnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V Lolowang MSc mengucapkantTerima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini, semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus

“Berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut : syarat penyaluran triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya, syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan” Kata Sekkot.

Berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. “Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak” Ucapnya. (SLY)