Jimmy Eman Hadiri Paripurna DPRD Penjelasan Walikota, Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.,CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (30/4/2019).

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J. A. Senduk, SH dan Youddy Y. Y. Moningka, SIP, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam Penjelasanya Walikota menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.

Selanjutnya diatur bahwa jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan harus telah ditetapkan dalam PERDA mengenai penyertaan modal pada pasal selanjutnya, diatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan perda mengenai penyertaan modal pemerintah daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hal di atas kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon.

“Sesuai dengan ketentuan peratuan perundangan, kami menyampaikan secara singkat pengantar rancangan peraturan daerah ini untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan optimalisas pendayagunaan barang milik daerah.” Kata Walikota

Lanjutnya, Tujuan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar adalah sebagai berikut pertama meningkatkan kinerja PD pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; kedua meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; ketiga meningkatkan pendapatan asli daerah dan keempat mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah.

“Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar, diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. yang dimaksudkan selain tanah dan/atau bangunan adalah berupa peralatan dan/atau mesin.” Ujarnya

Nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PD Pasar berupa barang milik daerah yang dinilai dengan uang sampai dengan 31 desember 2017, sebesar Rp. 10.518.418.797, (sepuluh milyar lima ratus delapan belas juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) nilai penyertaan modal pemerintah daerah tersebut berdasarkan pada neraca pemerintah daerah Kota Tomohon yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Adapun penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah pasar berupa bangunan yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 14.740.546.000,- (empat belas milyar tujuh ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) penilaian bangunan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh instansi yang berwenang yaitu kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Untuk memenuhi salah satu tujuan pemberian penyertaan modal pemerintah daerah ini yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rancangan peraturan daerah ini diatur juga mengenai bagian laba/deviden.

“Dimana pemerintah daerah sebagai pemberi penyertaan modal berhak memperoleh bagian laba/deviden sebesar 15 % ( lima belas persen ) per tahun sebagai pendapatan asli daerah yang disetorkan ke kas daerah hal tersebut diatas juga merupakan salah satu tanggung jawab dari direksi perusahaan daerah pasar, untuk dapat memberikan kontribusi tetap tahunan kepada pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah.” Tutup Walikota. (SLY)