KPU dan Discapilduk Sepakat, e-KTP Syarat Memilih di Pilkada

MINAHASA, beritanusantara.co.id – Pelbagai potensi masalah jelang pemutakhiran data pemilih Pilbup Minahasa dibahas antara KPU minahasa dalan pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Minahasa, Rabu (15/11) di Kantor Diadukcapil Minahasa.
Tiga personel KPU Minahasa, masing-masing Ketua KPU minahasa Meidy Yafet Tinangon, SSI, M.Si serta dua komisioner lainnya, Lord Malonda, S.Pd dan Kriatoforus Ngantung, S.Fils memaparkan berbagai hal terkait pen dataan pemilih.

Menurut Ketua KPU minahasa, Meidy Yafet Tinangon, titik tekan pertemuan tersebut adalah mengkoordinasikan terkait syarat pemilih harus memiliki KTP elektronik yang diterapkan untuk Pilkada 2018.

“Mereka yang tidak melakukan perekaman e-KTP berpotensi tidak terdata. Karenanya kami dan disdukcapil sepakat untuk bersinergi meningkatkan prosentase perekaman e-ktp,” ungkap Tinangon.

Diketahui presentase perekaman e-ktp di Kabupaten Minahasa telah mencapai 94%. Malonda menambahkan bahwa masalah bisa muncul terkait penduduk pindah domisili yang tidak melapor ke disdukcapil sehingga KTP masih belum berubah alamatnya.

“Karenanya, kami dan disdukcapil akan lebih mensosialisasikan ketentuan ini. Serta akan melakukan pematangan lewat Rakor minggu depan, ” ungkapnya.