Wawali SAS Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Tatib DPRD Kota Tomohon

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomhon dalam rangka penetapan Ranperda DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Tomohon, dan pembentukan kembali Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman daerah, serta Ranperda tentang perlindungan anak. Bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (7/2/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Jerry Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja dari Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja untuk masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.

“Kamipun selaku Pemerintah Kota mendukung penuh terkait pembentukan produk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 dan penetapan tata tertib DPRD Kota Tomohon”, Kata Wawali.

“Dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2020 dan peraturan tentang tata tertib DPRD kiranya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan yang semakin optimal sehingga akan membawa Kota Tomohon paling terdepan di Provinsi Sulawesi Utara” tutupnya.

Kesepatan itu dilaksankan pula penandatanganan naskah penetapan peraturan tata tertib dimaksud.

Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon termasuk para Camat dan Lurah. (SLY)

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================