AIRMADIDI,beritanusantara.co.id – Profesi Nelayan yang penuh risiko ketika sedang melaut, ternyata mendapat perhatian Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan. VAP mengasuransikan nelayan warga Minut ini dengan asuransi jiwa untuk risiko kecelakaan di laut dan meninggal dunia dengan uang pertanggungan sebesar Rp 20 juta.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Minut Ir. Sadrak Tairas, nelayan yang telah memiliki polis asuransi, ketika terjadi risiko ahli waris yang sah, dapat mengajukan pencairan uang pertanggungan asuransi.
Lebih lanjut Tairas mengatakan pencairan Asuransi ini sudah dilaksanakan di beberapa wilayah seperti Wori dan Likupang. “Sudah ada pencairan untuk nelayan yang meninggal seperti di Wori dan saat ini sedang berproses untuk yang ada di Kampung Ambon Likupang Timur,”lanjutnya.
Syarat pengajuan klaim adalah akte kematian maupun surat keterangan kematian dari pemerintah desa.
- “Syarat pengajuan klaim dana ini, adalah akte kematian ataupun surat keterangan kematian dari pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat resmi dari desa, ” tutup Tairas. (mt)