Begini Klarifikasi Hukum Tua Powalutan,Soal paksaan Tanda Tangan

MINSEL-Beritanusantara.co.id- Hukum Tua Desa powalutan Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL) , Meity Tulandi memberikan klarifikasi sekaligus membantah soal paksaan Tanda Tangan kepada Perangkat desa (PRADES) Senin (14/07/2021)

 

“Kepada wartawan Beritanusantara.co.id di komplek Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Senin (26/07/2021), Meity menegaskan bahwa informasi soal paksaan Tanda tangan yang dilakukannya, tidaklah benar.

“Apa yang di tujukan pada saya itu semua tidak benar, ” tandas Meity.

 

Lanjut tulandi. Ia menjelaskan kepada media.bahwa saya pun buat surat pengunduran Diri kepada perangkat desa yang lama.sudah sesuai aturan disampaikan sumber, sebenarnya terkait perangkat saya sudah berkoordinasi langsung.bahwa suratnya sudah ada tinggal perangkat yang Tanda tangan. Bukan saya paksakan, “jelas tulandi

 

“Dirinyapun menegaskan siap memberi keterangan sesuai dengan data-data yang dimiliki jika dirinya dituduh memaksa perangkat desa. dari pihak masyarakat desa powalutan,”terang meity.

 

“Saya siap memberikan keterangan dengan data yang ada untuk membuktikan bahwa yang mereka laporkan pada wartawan itu tidak benar,” tegas meity tulandi. (Koresy)