Datangi DPRD Minsel,Masyarakat Maliku Satu,Minta Copot Plt Hukum Tua Maliku Satu

MINSEL-Beritanusantara.co.id- Setelah mendatangi Kantor Dinas PMD pada Selasa, ) dan melakukan demo di Desa pada Kamis, ), hari ini Senin, ) masyarakat dan toko masyarakat (tomas) Desa Maliku Satu datangi Kantor DPRD Minahasa Selatan (Minsel).

Kedatangan masyarakat bersama tomas Desa Maliku satu di Kantor DPRD Minsel disambut baik oleh Komisi Satu DPRD Minsel yaitu Pak Aleks Kumaat selaku Sekertaris komisi Orwin Tengor selaku anggota komisi di ruang kerja komisi satu.

Mewakili masyarakat serta tomas Desa Maliku Satu bapak Rumengan mengatakan “kedatangan kami disini adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Penjabat Hukum Tua inisial YL yang menurut kami tidak layak menjadi pemimpin di Desa Maliku Satu,” ucap Rumengan.

“Kami mau menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Maliku Satu agar Penjabat Hukum Tua inisial (YL) diganti karena terindikasi memiliki wanita idaman lain (WIL) sedangkan yang bersangkutan sudah beristri dan itu tidak layak menjadi seorang pemimpin sebagai Penjabat Hukum Tua yang menjadi contoh dan pola anutan di Desa, bagaimana kalau di Desa kami ada masyarakat yang melakukan hal seperti yang dilakukan Penjabat  Hukum Tua bagaimana caranya menyelesaikan persoalan itu sedangkan dia yang memberikan contoh,” tutur Rumengan.

Sekertaris Komisi Satu DPRD Minsel Aleks Kumaat mengatakan “dengan adanya laporan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi apa lagi sebagai Penjabat Hukum Tua yang merupakan pola anutan dan segala aspirasi yang disampaikan ini maka secepatnya kami.akan memanggil Dinas PMD dan Camat Amurang Timur untuk membicarakan masalah ini sebab kami hanya sebatas menerima aspirasi dan mdneruskan kepada pejabat terkait untuk menindak lanjuti terkait laporan madyarakat ini,” Terang Kumaat.

Senada juga disampaikan anggota Komisi Satu Orwin Tengor “kami sebagai anggota dewan akan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk memanggil Dinas PMD terkait Tupoksi dari Penjabat Hukum Tua dalam rangka pengambilan keputusan terkait jabatan dari Hukum Tua maka kami akan secepatnya memanggil Kadis PMD dan Camat Amurang Timur serta Penjabat Hukum Tua yang bersangkutan agar supaya jika ada keresahan di Desa akan secepatnya selesai, dan kami sangat mengapresiasi kedatangan masyarakat yang didalamnya terkait dengan Desa-desa yang Penjabat Hukum Tua melakukan penggantian perangkat Desa semua akm secepatnya kami panggil,” terang Tengor. (KP)

Tolak Penjabat Hukum Tua Maliku Satu, Masyarakat Datangi DPRD Minsel.

MINSEL-Beritanusantara.co.id- Setelah mendatangi Kantor Dinas PMD pada Selasa, ) dan melakukan demo di Desa pada Kamis, ), hari ini Senin, ) masyarakat dan toko masyarakat (tomas) Desa Maliku Satu datangi Kantor DPRD Minahasa Selatan (Minsel).

Kedatangan masyarakat bersama tomas Desa Maliku satu di Kantor DPRD Minsel disambut baik oleh Komisi Satu DPRD Minsel yaitu Pak Aleks Kumaat selaku Sekertaris komisi Orwin Tengor selaku anggota komisi di ruang kerja komisi satu.

Mewakili masyarakat serta tomas Desa Maliku Satu bapak Rumengan mengatakan “kedatangan kami disini adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Penjabat Hukum Tua inisial YL yang menurut kami tidak layak menjadi pemimpin di Desa Maliku Satu,” ucap Rumengan.

“Kami mau menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Maliku Satu agar Penjabat Hukum Tua inisial (YL) diganti karena terindikasi memiliki wanita idaman lain (WIL) sedangkan yang bersangkutan sudah beristri dan itu tidak layak menjadi seorang pemimpin sebagai Penjabat Hukum Tua yang menjadi contoh dan pola anutan di Desa, bagaimana kalau di Desa kami ada masyarakat yang melakukan hal seperti yang dilakukan Penjabat  Hukum Tua bagaimana caranya menyelesaikan persoalan itu sedangkan dia yang memberikan contoh,” tutur Rumengan.

Sekertaris Komisi Satu DPRD Minsel Aleks Kumaat mengatakan “dengan adanya laporan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi apa lagi sebagai Penjabat Hukum Tua yang merupakan pola anutan dan segala aspirasi yang disampaikan ini maka secepatnya kami.akan memanggil Dinas PMD dan Camat Amurang Timur untuk membicarakan masalah ini sebab kami hanya sebatas menerima aspirasi dan mdneruskan kepada pejabat terkait untuk menindak lanjuti terkait laporan madyarakat ini,” Terang Kumaat.

Senada juga disampaikan anggota Komisi Satu Orwin Tengor “kami sebagai anggota dewan akan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk memanggil Dinas PMD terkait Tupoksi dari Penjabat Hukum Tua dalam rangka pengambilan keputusan terkait jabatan dari Hukum Tua maka kami akan secepatnya memanggil Kadis PMD dan Camat Amurang Timur serta Penjabat Hukum Tua yang bersangkutan agar supaya jika ada keresahan di Desa akan secepatnya selesai, dan kami sangat mengapresiasi kedatangan masyarakat yang didalamnya terkait dengan Desa-desa yang Penjabat Hukum Tua melakukan penggantian perangkat Desa semua akm secepatnya kami panggil,” terang Tengor. (KP)