Diduga Abaikan UU 25 Tahun 2009, Kepala Disdukcapil Manado Terancam Non Job

MANADO, beritanusantara.co.id – Satu diantara banyak regulasi yang wajib dijadikan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan, adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bersinergi dengan aturan ini, sanksi serius kini diperhadapkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado, Julises Deffie Oehlers SH, berupa pembebasan dari jabatan birokasi.

Jeratan sanksi itu sepertinya berpotensi terjadi. Hal ini terpantik oleh giat layanan publik dalam bentuk palayanan administrasi, yakni proses perekaman untuk pembuatan e-KTP yang dengan terkesan sengaja dilakukan di tempat pribadi dan bukan di tempat yang bisa diakses oleh banyak pihak. Kebijakan itupun jelas bertolak belakang dengan substansi sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana, dalam regulasi itu telah mengatur tentang bentuk pelayanan yang berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan penegasan tentang pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.

Diketahui, proses rekam e-KTP menjadi tranding topic di kalangan masyarakat, menyusul beredar-luasnya foto dokumentasi di media sosial yang menampilkan aktivitas perekaman e-KTP yang digelar Disdukcapil di salah satu rumah warga. Giat ini yang disinyalir hanya untuk  kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu dan bahkan kuat dugaan telah ditunggangi permainan politik praktis. Pasalnya, giat itu tidak dilaksanakan di tempat yang bersifat publik atau fasilitas milik pemerintah, melainkan hanya dilakukan di salah satu rumah warga, yang tentunya memiliki tingkat privatisasi tertentu. dan sangat memungkinkan jika hanya pihak tertentu yang mengetahuinya dan akan ada banyak pihak lain yang pastinya tidak menjangkau informasi tentang proses rekaman e-KTP tersebut.

Selaras dengan itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ikut pula mengatur tentang sanksi yang menyertainya. Yang mana, lewat adanya pengaduan warga terhadap bentuk pelanggaran atas regulasi ini, atasan satuan kerja penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada satuan kerja penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar. Dan apabila penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan harus dikenai dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Manado Julises Deffie Oehlers SH membenarkan adanya kegiatan perekaman e-KTP di rumah warga. “Iya benar. Kami (petugas Disdukcapil, red) turun langsung ke rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP bekerjasama dengan aparat kecamatan, kelurahan dan lingkungan. Ini program jemput bola dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Perekaman di rumah warga dalam rangka memaksimalkan perekaman e-KTP jelang Pilkada, 9 Desember 2020, sehingga target perekaman bisa tercapai secara maksimal. Selain itu, karena ini di tengah pandemi Covid-19 maka untuk menghindari kerumunan di kantor disdukcapil maka dilakukan jemput bola ke rumah warga yang tempatnya luas,” ujarnya, seraya membantah tudingan adanya muatan politis dalam giat tersebut, sebagaimana diberitakan banyak media. (*/Jeffrie RM)