Dirut PDAM Gosal, Konsultasi Ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI

JAKARTA, beritanusantara.co.id – Direktur Utama PDAM kota Tomohon Semuel Gosal ST bersama Pansus DPRD terkait  Ranperda tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan Konsultasi  ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI, Rabu, (11/4/2018).

Dalam Konsultasi ini, rombongan diterima langsung oleh Victor S.Hutagalung  mewakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, bersama dengan ibu Siti dan ibu Rullja.

Dalam Konsultasi tersebut Hutagalung mengatakan, “Perubahan atas kedua Perda itu sekaligus dapat dilaksanakan karna itu merupakan produk hukum yang sama tetapi harus menganti judul Perdanya walaupun sudah diajukan pemerintah kota Tomohon karena yang menjadi patokan bukan pada draf pengajuan tetapi apa yang berkembang selama pembahasan pansus.” jelasnya

“Perubahan yang dimaksud dalam perda Nomor 1 tahun 2008 agar PDAM KotaTomohon nanti memberikan Laba/Deviden setelah paling sedikit memenuhi 80% melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih” ujar Dirut PDAM Marthen Gosal, ST

Sementara pada perda Nomor 12 tahun 20 16 perubahan yang dimaksud adalah jumlah hibah yang diberikan pada PDAM Kota Tomohon agar jumlah nya ditingkatkan karena perhitungan yang ada skrg tinggal mampu melayani 660 sambungan sehingga untuk menjangkau 80% akan memerlukan waktu yang lama

“PDAM Berharap dengan meningkatkan Jumlah Hibah tujuan dibentuknya PDAM dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat serta menghasil deviden agan cepat terealisasi.” Tutup Gosal. (SLY)